Fraksi PDI Perjuangan Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan


Jakarta – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang sebagai langkah strategis memperkuat pemulihan aset negara hasil tindak pidana, mengoptimalkan pemberantasan korupsi, serta menjamin kepastian hukum melalui sistem pengawasan yang kuat dan tata kelola yang akuntabel.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset telah berlangsung sejak 25 September 2025 dengan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga elemen masyarakat. Menurutnya, pendekatan partisipatif tersebut dilakukan agar substansi regulasi benar-benar komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum.

"Kita sudah membahas RUU ini sejak 25 September 2025. Pembahasan juga melibatkan akademisi dan berbagai komponen masyarakat. Selanjutnya, kami akan kembali menghadirkan sejumlah pakar untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset," ujar Nasyirul.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menekankan bahwa keberhasilan regulasi tersebut tidak hanya bergantung pada kewenangan negara melakukan perampasan aset, tetapi juga pada sistem pengelolaan hasil rampasan yang transparan dan akuntabel.

Ia mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertanggung jawab mengelola aset hasil tindak pidana, sekaligus diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan, kehilangan aset, maupun penjualan di bawah nilai yang semestinya.

"Selama ini masih ditemukan aset sitaan yang menghilang, tidak lengkap, atau dilelang dengan nilai yang sangat rendah. Karena itu diperlukan badan khusus beserta mekanisme pengawasan yang kuat dalam pengelolaan aset hasil perampasan," kata Nyoman.

Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Menurutnya, regulasi mengenai perampasan aset harus diiringi reformasi menyeluruh terhadap tata kelola aset hasil tindak pidana agar tidak membuka ruang munculnya praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bentuk baru.

Rieke menegaskan, tujuan utama RUU Perampasan Aset bukan semata-mata memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita aset, melainkan juga memastikan seluruh proses pengelolaannya berlangsung secara transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang merupakan bagian penting dari penguatan sistem penegakan hukum nasional. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, tetapi juga membangun tata kelola aset negara yang lebih efektif, transparan dan berintegritas.