![]() |
| Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan |
Jakarta, 17 Juni 2026 – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengkritisi komposisi usulan tambahan anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun Anggaran 2027 yang dinilai masih lebih berfokus pada pembangunan kelembagaan dibandingkan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Dalam Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian HAM Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung pada Rabu (17/6), Rieke menegaskan bahwa tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar harus diarahkan untuk memperkuat fungsi substantif perlindungan dan penegakan HAM.
Menurutnya, dari total usulan tambahan anggaran tersebut, sebesar Rp267,9 miliar atau 54,4 persen dialokasikan untuk program Dukungan Manajemen, sementara hanya Rp224,9 miliar atau 45,6 persen yang diperuntukkan bagi Program Pemajuan dan Penegakan HAM. Komposisi ini menunjukkan bahwa Kementerian HAM masih berada pada tahap pembangunan institusi (institution building) dan belum sepenuhnya berorientasi pada pelayanan publik (service delivery).
Rieke mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, tugas utama Kementerian HAM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM melalui pelayanan, pengaduan, pembelaan, perlindungan, pemulihan korban, serta pengawasan kepatuhan HAM. Karena itu, alokasi anggaran seharusnya lebih banyak diarahkan pada program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Usulan tambahan anggaran belum mencerminkan prioritas fungsi inti kementerian, terutama pelayanan pengaduan HAM, perlindungan dan pemulihan korban, serta penilaian kepatuhan HAM yang justru menjadi ukuran keberhasilan Kementerian HAM di mata masyarakat,” tegas Rieke.
Sebagai bentuk perbaikan, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, Kementerian HAM perlu melakukan penajaman usulan anggaran dengan memprioritaskan pelayanan pengaduan HAM, perlindungan dan pemulihan korban, serta kepatuhan HAM. Kedua, Kementerian Keuangan diminta mengevaluasi komposisi anggaran agar porsi fungsi substantif HAM lebih besar dibandingkan Dukungan Manajemen. Ketiga, Bappenas bersama Kementerian HAM perlu menyusun peta jalan transformasi dari tahap pembangunan institusi menuju pelayanan publik yang terukur manfaatnya bagi masyarakat.
Rieke menegaskan sikapnya bahwa sebelum prioritas alokasi anggaran diperbaiki dan lebih berpihak pada fungsi substantif pelayanan HAM, usulan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar tersebut belum dapat disetujui.
“Jangan sampai Kementerian HAM RI lebih sibuk membangun birokrasi daripada melindungi hak asasi manusia,” pungkasnya.
