Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri menyikapi penangkapan 3 WNI oleh aparat keamanan Makkah atas dugaan penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial. Beliau juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi haji resmi untuk menjaga kehormatan umat dan hubungan bilateral Indonesia – Arab Saudi.
Penangkapan ketiga WNI tersebut dilakukan pada Selasa (28/04), di mana dua di antaranya tampak mengenakan seragam petugas haji Indonesia saat digerebek. Aparat Saudi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, peralatan komputer, serta kartu identitas haji palsu yang digunakan untuk mempromosikan haji ilegal. Kasus ini dirilis diakun resmi media sosial milik aparat keamanan Arabi Saudi pada Rabu (29/04).
Abidin Fikri, yang kerap menyuarakan perlindungan jemaah Indonesia di Tanah Suci, mendukung tindakan tegas pihak berwenang Saudi, guna memberantas praktik penipuan yang merugikan calon jemaah.
“Komisi VIII selalu menekankan bahwa haji harus melalui jalur resmi, baik visa haji reguler atau haji khusus, demi keselamatan dan keamanan serta absahan dalam menjalankan ibadah haji,” tegas politisi PDI Perjuangan.
Abidin mengimbau Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri serta KJRI Jeddah Jeddah, untuk segera memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum yang adil bagi WNI yang terlibat dan menindak tegas jika benar Pelaku adalah Petugas Haji Indonesia dengan mencabut statusnya sebagai PPIH dan memulangkan ke tanah air dan diproses secara hukum.
“Pemerintah harus terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi, sambil memberikan sosialisasi masif agar WNI menghindari tawaran haji ilegal yang berujung pada sanksi berat seperti deportasi atau penjara hingga denda,” tambah Abidin Fikri.
Dari tiga WNI yang ditangkap, berdasarkan penelusuran dua orang yang menggunakan seragam Petugas adalah mukimin dengan inisial JAR dan YJJ, yang bekerja secara musiman sebagai Petugas Pendukung PPIH di Arab Saudi tahun 1447 H/2026 M.
