Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa PDI Perjuangan mengambil posisi sebagai partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan sebagai partai oposisi sebagaimana dikenal dalam sistem parlementer.
Penegasan tersebut dituangkan dalam surat penjelasan Ketua Umum PDI Perjuangan yang diterbitkan pada 1 Juli 2026. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa sistem pemerintahan presidensial Indonesia tidak mengenal istilah oposisi maupun koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur konstitusi. Sebaliknya, demokrasi Indonesia mengedepankan mekanisme checks and balances melalui fungsi pengawasan seluruh lembaga negara, termasuk anggota DPR tanpa membedakan asal partai politik.
Megawati menyebut demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan kekuasaan agar pemerintah tetap berjalan sesuai konstitusi dan kepentingan rakyat. Karena itu, PDI Perjuangan menyatakan siap mendukung setiap kebijakan pemerintah yang dinilai berpihak kepada rakyat, namun tetap memberikan kritik, koreksi, dan pengawasan terhadap kebijakan yang dianggap menyimpang dari amanat konstitusi.
Dalam penjelasannya, PDI Perjuangan juga menguraikan bahwa konsep partai penyeimbang memiliki landasan akademik. Dokumen tersebut mengutip pandangan ilmuwan politik Robert Dahl yang menilai demokrasi tidak selalu bergantung pada keberadaan oposisi formal, melainkan pada efektivitas mekanisme kompetisi gagasan, kritik, dan pengawasan terhadap kekuasaan. Selain itu, pemikiran Giovanni Sartori mengenai responsible opposition dijadikan rujukan bahwa kekuatan politik harus mampu menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab, bukan sekadar menolak seluruh kebijakan pemerintah.
PDI Perjuangan menegaskan, posisi sebagai partai penyeimbang bukanlah pilihan taktis yang bergantung pada konfigurasi politik sesaat, melainkan bagian dari sikap ideologis partai. Dalam praktiknya, partai menyatakan akan mendukung kebijakan yang memperkuat kepentingan rakyat, kedaulatan nasional, dan keadilan sosial, serta mengkritisi kebijakan yang dinilai melemahkan demokrasi, mengabaikan kepentingan publik atau bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Surat Penjelasan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, dan ditutup dengan penegasan bahwa fungsi penyeimbang merupakan tanggung jawab konstitusional untuk menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor demokrasi dan konstitusi. PDI Perjuangan menyatakan akan terus menjalankan peran tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
