Abidin Fikri Raih Gelar Doktor Cumlaude, Tawarkan Solusi Pemerataan Tenaga Medis Nasional


Jakarta, 10 Juni 2026 – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Dr. H. Abidin Fikri, S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur Jakarta dengan predikat Cumlaude. Dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa (9/6), Abidin Fikri tercatat sebagai lulusan doktor ke-399 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97 yang diselesaikan dalam waktu 2 tahun 3 bulan.

Sidang terbuka tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto, serta beberapa anggota DPR RI yang memberikan apresiasi terhadap gagasan hukum yang diangkat dalam disertasinya.

Dalam sidang tersebut, Abidin Fikri berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Pemerataan Tenaga Medis Menuju Kesehatan Masyarakat yang Berkemanfaatan dan Berkeadilan” di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Faisal Santiago dan Ko-promotor Dr. Ahmad Redi. Penelitian tersebut mengkaji persoalan kesenjangan distribusi tenaga medis di berbagai wilayah Indonesia yang dinilai masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan kesehatan nasional.

Melalui penelitian yuridis empiris, Abidin mengungkap bahwa berdasarkan data tahun 2024, dari 10.195 Puskesmas di Indonesia, masih terdapat 345 Puskesmas yang beroperasi tanpa dokter. Selain itu, pemenuhan standar sembilan jenis tenaga kesehatan baru tercapai di 6.133 Puskesmas. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketimpangan akses layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil, perbatasan, serta kepulauan terluar.

Menurut politisi PDI Perjuangan Abidin Fikri, ketimpangan distribusi tenaga medis berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam akses pelayanan kesehatan dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi. Untuk itu, ia menawarkan rekonstruksi hukum terhadap Pasal 231 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui penambahan ayat baru yang memperkuat peran pemerintah pusat dalam tata kelola distribusi tenaga medis.



Usulan rekonstruksi hukum tersebut mencakup empat pilar utama, yakni rekrutmen tenaga medis secara terpusat berbasis data digital, pemberian insentif afirmatif, perlindungan hukum, serta peningkatan kesejahteraan tenaga medis yang bertugas di daerah terpencil. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem kesehatan nasional yang lebih terintegrasi, merata, dan berkeadilan sosial sesuai amanat UUD 1945.

Rektor Universitas Borobudur, Bambang Bernanthos, menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan Abidin Fikri tidak hanya mencerminkan dedikasi akademik yang tinggi, tetapi juga memberikan kontribusi ilmiah yang berharga bagi pengembangan kebijakan kesehatan dan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Negara Saudi Arabia menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dr. Abidin Fikri atas perolehan gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cumlaude. Serta berharap pencapaian tersebut menjadi awal bagi kontribusi yang lebih besar dalam pengembangan hukum, pelayanan masyarakat, dan kemajuan bangsa.