Riyadh - Saudi Arabia akan menjatuhkan sanksi denda maksimal sebesar 100 ribu Riyal Saudi atau setara 457 juta rupiah, bagi yang melaksanakan ibadah haji tanpa surat izin berhaji (Tasreh Haji) atau secara ilegal. Hal ini diumumkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi Arabia pada Selasa (14/04).
Sanksi denda tersebut juga diberlakukan kepada pihak yang memfasiliasi, baik dalam bentuk akomodasi, transportasi dan penerbitan visa non haji.
Berikut rincian sanksi yang mulai berlaku selama periode pada tanggal 01 Dzul Qaidah 1447 H (18 April 2026 M) hingga 14 Dzul Hijjah 1447 H (31 Mei 2026) sebagai berikut :
- Denda maksimal sebesar 20 ribu Riyal Saudi atau setara 91 juta Rupiah, bagi pelaku perorangan yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa surat izin berhaji (Tasreh Haji). Hal ini juga berlaku bagi pemegang visa non haji atau tanpa surat izin berhaji (Tasreh Haji), dengan memasuki atau tinggal di kota Makkah selama periode 18 April s.d 31 Mei 2026, agar dapat mengikuti pelaksanaan ibadah haji;
- Denda maksimal sebesar 100 ribu Riyal Saudi atau setara 457 juta Rupiah, akan dikenakan kepada siapa pun yang mengajukan visa non haji untuk seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin. Termasuk yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan bagi pihak yang memfaslitasi haji ilegal selama periode yang ditentukan. Sanksi denda akan berlipat bagi pihak yang melakukan perlanggaran berulang;
- Bagi mereka yang menyusup ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin, baik penduduk setempat maupun mereka yang masa berlaku visanya telah habis, akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Saudi Arabia selama 10 tahun.
- Pihak berwenang juga akan menyita kendaraan pihak yang mencoba membawa seseorang atau kelompok yang ingin berhaji tanpa surat izin (tasreh), untuk masuk ke kota Makkah atau tempat-tempat puncak pelaksanaan haji.
Dalam rilisnya, Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia
melalui Kementerian Dalam Negeri meminta semua pihak untuk mentaati peraturan
yang mengatur pelaksanaan ibadah haji.
